2

Cari Tulisan

Selasa, 23 Oktober 2012

Petugas Haji Mekah main Paksa

PADANG — Jemaah Calon Haji (JCH) kloter I Embarkasi Padang, sangat menyesalkan kinerja petugas haji di Mekkah Arab Saudi. Walau masih tersisa 9 hari lagi mendekati kepulangan ke Tanah Air, Senin (15/10) sesudah shalat Ashar, mereka sudah disuruh berkemas-kemas. Menurut salah seorang jemaah kloter I, Shentya Fitriani melalui pesan SMS, koper besar jemaah disuruh kumpulkan dalam waktu cepat. Koper besar sudah harus sampai di Jeddah. “Padahal puncak ibadah haji belum selesai. Kami harus berkemas sehingga kami harus siap dengan sisa pakaian seadanya. Kami pun sudah tidak bisa tam- bah oleh-oleh,” katanya kepada Singgalang, Senin (22/10). Ia menduga, keadaan inilah barangkali yang menyebabkan JCH asal Bengkulu minta kloternya diundur jadi kloter 6 (enam). Jemaah merasa diburu-buru waktu dan harus siap selalu dengan perintah dari petugas. “Memang ada enak dan tidak enak jadi JCH kloter I. Kalau datang lebih awal, tawaf di Baitullah masih sepi. Kalau sekarang, cari shaf saja susah,” tambahnya Koper besar sendiri menurutnya belum penuh. Masih banyak yang luang untuk beli oleh-oleh. Apalagi pakaian sudah pula dikurangi dan dimasukkan dalam tas tentengan. Sepulang dari melontar jumrah, kloter I sudah harus bersiap pulang kie Indonesia. Jemaah rata-rata hanya mem bawa tas tenteng dengan beberapa helai pakaian pengganti. Perihal pengumpulan koper besar, mereka mengaku baru dikabari tiga hari lalu. Semula mereka mengira akan dikumpulkan Jumat (19/10). Tapi kenyataannya, waktunya dimajukan sehingga jemaah banyak yang tidak siap melepas koper besar. (106)(Sumber : Harian Singgalang) Baca selengkapnya..

Senin, 22 Oktober 2012

Pemberantasan Korupsi dinilai Macet

Komunitas Pengusaha Antisuap Indonesia (KUPAS) dan Gerakan Nasional Indonesia Berintegritas (GNIB) menyoal sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak kunjung merespon gagasan pemberlakuan UU Pembuktian Terbalik Murni (UU-PTM). Mereka menganggap slogan pemberantasan korupsi yang didengungkan pemerintahan SBY hanya sebatas jualan. “Sebetulnya KUPAS/GNIB sudah mengirimkan surat berisi gagasan pemberlakuan UU Pembuktian Terbalik Murni ke SBY, 23 April silam. Ini kami lakukan karena dalam dua kali kampanye Pilpresnya di tahun 2004 dan 2009, SBY menjanjikan program pemberantasan korupsi. Apalagi dia sudah berkali-kali menyatakan akan memimpin langsung perang melawan korupsi. Sayangnya, sampai kini janji-janji kampanye dan pernyataan perang melawan korupsi itu tidak kunjung terbukti,” kata Koordinator GNIB, Mulyadi Mamoer, di Jakarta, Senin (22/10). Di tempat yang sama, Ketua KUPAS bidang Good Corporate Governance (GCG) Utama Kayo menjelaskan, KUPAS/GNIB sudah pesimistis terhadap komitmen SBY selaku presiden untuk pemberantasan korupsi. Pasalnya, dari waktu ke waktu kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat publik kian merajalela. Pelantikan dan promosi terpidana korupsi sebagai pejabat seperti belum lama ini terjadi, makin menunjukkan bukti rendahnya komitmen pemerintah memberantas korupsi. “Dalam surat ke SBY per 23 April silam, kami bahkan memberi semacam tenggat waktu, agar SBY setidaknya memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pembuktian Terbalik Murni ini pada 17 Agustus 2012 karena kami tahu, tidak mudah melahirkan UU. Tapi jangankan berusaha memenuhi tenggat waktu tersebut, merespon pun sama sekali tidak dilakukannya,” ungkap Utama Kayo. Selama ini, lanjutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia seperti jalan di tempat. Survei Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 1996 adalah 2,6. Sampai 2011, IPK Indonesia menjadi 3,0. Artinya, dalam tempo 15 tahun, pemberantasan korupsi di negeri ini hanya bergerak 0,4. Ini sekali lagi menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Dijelaskanyya, UU Pembuktian Terbalik Murni yang digagas KUPAS/GNIB bersifat tidak berlaku surut. Artinya tidak dapat digunakan untuk menjerat kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut diberlakukan secara efektif. Kasus-kasus Korupsi yang terjadi sebelumnya, tetap di proses dengan pasal-pasal yang khusus. Sedangkan harta hasil korupsi yang diperoleh sebelum pemberlakuan UU ini, hal itu akan diproses dengan UU yang sudah ada, misalnya, UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada prinsipnya, pemberantasan korupsi dan suap harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berkesinambungan, dengan memanfaatkan perangkat hukum yang sudah ada dan yang akan disusun kemudian, imbuh Utama Kayo. Agar UU Pembuktian Terbalik Murni benar-benar efektif, ada beberapa hal pokok yang harus diatur secara tegas. "Antara lain soal hukuman bagi para koruptor harus dikenai sanksi hukuman yang berat, minimal 10 tahun. Selain itu, perlu juga ada pasal-pasal tentang penyitaan. Harta kekayaan milik koruptor yang tidak dapat dibuktikan diperoleh bukan melalui tindak pidana korupsi, harus disita untuk negara," harapnya. (*) [ Red/Retik Salfira ]- Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar Baca selengkapnya..

Ummat Islam Berbeda lagi

MUI: Boleh Beda Asalkan Tujuan Sama Terkait Perbedaan Memulai Awal Idul Adha Perbedaan awal mulai Hari Raya Kurban untuk tahun ini kembali terjadi. Namun, menurut keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, berdasarkan sidang isbat yang dilakukan di Jakarta bersama pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan bersama ormas Islam menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah, yang jatuh pada hari Jumat, bertepatan pada tanggal 26 Oktober 2012 mendatang. "Berdasarkan sidang istibat yang diadakan Senin lalu (15/10), Hari Raya Idul Fitri jatuhnya pada hari Jumat 26 Oktober 2012, dan hal ini sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama ketika sidang isbat tersebut dilaksanakan," ungkap Syamsul Bahri Khatib, MUI Sumbar, saat ditemui di kantornya Masjid Nurul Iman, Senin (22/10). Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari warga di Kabupaten Pesisir Selatan, Kecamatan Sutera, warga di sana mulai awal Idul Adhanya hari Kamis (25/10) mendatang, "untuk yang warga di sini, mulai Idul Adhanya hari Kamis, dan hal ini berdasarkan kesepakatan beberapa tertua, dan juga berdasarkan ilmu pengetahuan yang masyarakat pahami di sini," kata Syafruddin, Guru Pasantren Sabulili Jannah, Pessel, saat dihubungi via telpon. Dalam hal ini, Syamsul Bahri Khatib menjelaskan tentang perbedaan yang terjadi, "hal ini merupakan perkembangan keilmuan, namun pada dasarnya tujuan ini sama, yaitu melakukan ibadah karena Allah SWT. Selain itu, terjadi perbedaan ini dikarenakan alat perhitungan dari paham agama Islam yang ada". "Tidak ada yang salah, mau mulai Kamis atau lain dari hari Jumat, boleh saja, asalkan tujuannya karena Allah SWT, dan yakin atas apa yang mereka lakukan. Silakan laksanakan, tapi jangan tinggalkan yang dasar," katanya. (*) Baca selengkapnya..

KOMNAS HAM terpilih

13 Nama Komnas HAM Terpilih Komisi III DPR akhirnya menetapkan 13 nama anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017. 13 nama ini dipilih dari 30 calon yang telah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Penetapan 13 nama anggota Komnas HAM ini melalui sistem voting, yang dihadiri 55 anggota Komisi III DPR RI, Senin (22/10). Rapat Komisi III dipimpin Ketua Komisi Gede Pasek Suardika didampingi Wakil Ketua Aziz Syamsudin. Anggota Komnas HAM periode 2012-2017 yang terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, yakni Sandrayati Moniaga dengan 48 suara. Disusul Nasution S,Ag dengan 45 suara dan Natalius Pigai 43 suara. Sepuluh calon anggota Komnas HAM yang ditetapkan berikutnya adalah Dr. Otto Nur Abdullah dengan memperoleh dukungan 42 suara, Dr. Ansori Sinungan, SH, LLM 42 suara dan Muhammad Nurkhoiron 38 suara. Dilanjutkan M. Imdadun Rahmat 38 suara, Siane Indriani 36 suara, Prof.Dr. Hafid Abbas 35 suara, Roichatul Aswidah 35 suara dan Siti Noor Laila, SH 33 suara. Terakhir, Dianto Bachriadi 28 suara dan Nurkholis, SH, MA memperoleh dukungan 28 suara. Ketiga belas nama calon Komnas HAM tersebut selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR Selasa, (23/10). “Setelah dari paripurna, baru kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan,” ujar I Gede Pasek kepada JPNN (grup padang-today). (*) Baca selengkapnya..

Ini dia Kehebatan "ALI MUKHNI"

Ali Mukhni Menjadi Keynote Speaker Konferensi Tingkat Asia Satu-Satunya Kepala Daerah Menjadi Keynote Speaker Ali Mukhni Menjadi Keynote Speaker Konferensi Tingkat Asia Ali Mukhni, Bupati Padang Pariaman merupakan satu-satunya kepala daerah se-Indonesia yang menjadi keynote speaker dalam acara konferensi tingkat Asia mengenai sekolah sman dan sumah sakit sman untuk pengurangan resiko bencana ke 5 yang diselenggarakan tanggal 22-25 Oktober 2012 di Yogyakarta. "Gempa 30 September 2009 telah meluluhlantahkan beberapa wilayah di Sumatera Barat dan begitu juga dengan Kabupaten Padang Pariaman khususnya," " demikian informasi yang disampaikan Hendra Aswara, Kabid Diklat BKD, yang ikut mendampingi Ali Mukhni. Diljelaskan Ali Mukhni, korban jiwa yang meninggal mencapai 452, 192 dinyatakan hilang dan banyak korban luka berat dan ringan. Sedangkan rumah penduduk yang rusak lebih 91.000 unit baik berat, sedang dan ringan. Sekolah dasar yang rusak berat 1500 kelas, SMP 221 kelas dan SMA 81 kelas rusak berat. Puskesmas juga sebagian besar rusak parah, sehingga pelayanan kesehatan ketika itu tidak bisa beroperasi, kata Ali Mukhni dalam pamaparannya. Lebih lanjut, Ali Mukhni menjelaskan, Adapun kebijakan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka pengurangan resiko bencana adalah, peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Tinggal dan Pengurusan IMB gratis Pasca Gempa di Kab. Padang Pariaman. Pembangunan Sekolah dan Puskesmas yang telah memakai konstruksi tahan gempa. Pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal tentang kesiapsiagaan bencana kepada Guru TK Paud, SD, SMP dan SMA. Membentuk Komunitas Siaga Bencana (KSB) di setiap sekolah yang dilatih oleh NGO yang bekerja sama dengan BNPB, BASARNAS, RAPI serta didukung oleh TNI POLRI. Pembangunan Jalur Evakuasi Tsunami. Setiap sekolah di wilayah pesisir pantai telah dilengkapi peralatan siaga bencana seperti pesawat HT, Tenda Kelas, Tandu, P3K. Serta, Simulasi siaga bencana secara rutin sehingga bisa menekan Penurunan Resiko Bencana (PRB) murid dan masyarakat. Terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) siaga bencana setiap korong dan nagari dengan binaan Muspika yang bertanggung jawab kepada Bupati/Muspida. Kerja sama MUI dan LKAAM dalam penyampaian informasi kebencanaan kepada masyarakat. Pelatihan tukang secara teknis untuk bangunan tahan gempa oleh JICA dan Pemda. Pembangunan Shelter di 5 Kecamatan pesisir pantai Padang Pariaman dengan bantuan BNPB pusat secara bertahap dan bergilir. Ready Stock obat-obatan di Gudang farmasi Pelatihan tenaga medis untuk siap siaga bencana Padang Pariaman bersama seluruh stakeholders fokus terhadap pengurangan resiko bencana Konferensi Tingkat Asia Pengurangan Resiko Bencana ini dihadiri oleh 62 Negara di Asia. Mulai tanggal 22-25 Oktober 2012. direncanakan akan dibuka langsung oleh Bapak Presiden SBY besok pagi (23/10). Adapun keynote speaker lainnya adalah Musliar Kasim selaku Wakil Menteri Pendidikan RI, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Perwakilan JICA, Save The Children, Perwakilan Nepal, Turki,Kementerian Kesehatan RI dengan moderator Prof. DR. H. Arief Rahman. (*) [ Red/Retik Salfira]-Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar Baca selengkapnya..

Kebrutalan TNI AU

Cukup Bukti Pidanakan Oknum TNI AU Terkait Penganiaya Wartawan Riau Pos Padang Today Berita Hukum Senin, 22/10/2012 - 20:30 WIB redaksi padang-today 301 klik Cukup Bukti Pidanakan Oknum TNI AU Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan bahwa sudah cukup bukti untuk memidanakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru Riau, Letkol Robert Simanjuntak yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis di Riau saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 16 Oktober 2012 lalu sangat kuat. "Bukti-bukti sudah kuat, apalagi ada kesaksian, visum dan video visual yang sudah tak bisa dibantahkan lagi bahwa terjadi penganiayaan oleh oknum TNI AU," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, saat saat menerima jurnalis korban penganiayaan di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin (22/10). Pada audiensi itu hadir tiga korban penganiayaan, yakni fotografer Riau Pos Didik Herwanto, Kamerawan RTV Robi, serta pewarta Kantor Berita Antara FB Rian Anggoro. Hadir juga tim advokasi jurnalis Pekanbaru, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Perwakilan Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Hendrayana mengatakan, LBH Pers juga mendesak agar POM TNI AU Pekanbaru bekerja secara profesional dan transparan. "Harus didesak agar Satuan POM TNI AU benar-benar profesional untuk mengusut kasus ini, dan bukti yang ada sudah cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka," tegas Hendrayana. Dalam kesempatan itu Hendayana juga mengatakan, kasus penganiayaan itu jelas melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. "Itu jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers karena menghalangi tugas peliputan. Selain itu, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis serta warga sipil telah melanggar pasal 351 dan 170 KUH Pidana," kata Hendrayana kepada JPNN (grup padang today). Karenanya dia menganggap kasus ini sebagai persoalan serius. Sebab yang menjadi korban kekerasan dan arogansi TNI AU bukan hanya jurnalis, tapi juga warga sipil yang saat itu berada di lokasi jatuhnya pesawat. "Ini masalah serius karena kekerasan bukan hanya menimpa wartawan, tapi juga menimpa dua mahasiswa yang merupakan warga sipil. Mutasi terhadap pelaku juga tidak bisa hilangkan unsur pidana," katanya. Sementara itu Koordinator Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni, menyatakan bahwa pelaku penganiayaan itu harus dibawa hingga ke Mahkamah Militer (Mahmil). Pelakunya yang merupakan perwira menengah harus diusut tuntas agar jadi pembelajaran bagi TNI agar kejadian serupa tak terjadi menimpa masyarakat. "AJI akan terus memonitor kasus ini untuk pastikan Polisi Militer bekerja profesional. Kasus ini tidak bisa dihentikan hanya sebatas pelanggaran administrasi biasa, harus dibawa ke Mahmil," katanya.(*) [ Red/Retik Salfira]-Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar Baca selengkapnya..

Istri Nazaruddin Berulah Lagi

Mogok Makan di Tahanan, Neneng Diopname Padang Today Berita Hukum Senin, 22/10/2012 - 21:00 WIB redaksi padang-today 289 klik Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni akhirnya terbaring di rumah sakit setelah melakukan aksi mogok makan selama sekitar dua minggu. Istri Muhammad Nazaruddin itu sejak Kamis (18/10) lalu dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. "Ya, gara-gara lemas tidak makan hampir dua minggu, jadi sakit. Kondisinya lemas." kata kuasa hukum Neneng, Elza Syarief melalui pesan singkatnya kepada JPNN (grup padang today), Senin (22/10). Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi belum mengetahui mengenai kabar sakitnya Neneng, termasuk soal rawat inap tersebut. "Nanti saya cek," ucap Johan. Seperti yang diketahui, aksi mogok makan itu dilakukan Neneng karena permintaannya agar dipindahkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Pondok Bambu tak dikabulkan pimpinan KPK. Menurut Elza, Jumat (12/10) lalu Neneng sudah siap dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Namun keinginannya pindah tempat penahanan dipatahkan setelah pimpinan KPK membatalkannya. Neneng pun kecewa dan merasa iri pada Angelina Sondakh yang diperbolehkan pindah rutan setelah berkas perkaranya akan masuk ke persidangan. Neneng meminta pindah karena ingin bisa leluasa bertemu dengan anak-anaknya. Kuasa hukum Neneng lainnya, Junimart Girsang, menyebut kliennya sudah empat bulan tak bertemu anaknya. Jika ditahan di KPK, anak-anak Neneng tak mungkin datang menemui karena khawatir situasi dan kondisi yang tidak kondusif.(*) Baca selengkapnya..